1. Proses terbentuknya Suatu Negara
Adapun
proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1. Terjadinya
negara secara primer
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4
fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a. Fase genootschap
Pada fase ini merupakan
perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan
bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai
kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus
interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting
disini adalah unsurbangsa.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok
orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah
hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa
tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini
adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini
masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan
mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting
pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie (negara
demokrasi)
Fase ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini
terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya
kedaulatan ditangan rakyat.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase
terjadinya Negara yakni :
a. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika
negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling
melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
C. Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo
dimerdekakan oleh Francis.
d. Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk
negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di
suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel
mencaplok Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk
pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
(perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945.
g. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru
muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara
yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan
menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi
terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya
Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana
terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di
mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun
1901.
2. Macam-macam Negara
Bentuk
negara terbagi menjadi yakni sebagai berikut.
a. Negara konfederasi
Negara konfederasi
adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga
negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara
yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada
satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara.
Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri
Negara kesatuan anta lain :
1) Mempunyai 1
UUD
2) Mempunyai 1
presiden
3) Hanya pusat
yang berhak membuat UU
Negara
kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu :
1) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
2) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
c. Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat
(Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama
yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin
mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua
urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi
masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian
kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan
bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan
luar negeri, dan sebagainya.
Adapun
ciri-ciri Negara serikat yakni :
1) Tiap negara
bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2) Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
3) Aturan yang
dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara
dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
a. Monarki
Negara monarki adalah
bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang
berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya
diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2. Hubungan Negara Dan Warga Negara
Seperti yang kita
ketahui, Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Berikut hak dan kewajiban warga Negara :
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
Berikut kewajiban Negara :
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
3. Bentuk Pemerintahan republik Dan Morarki
1. Sistem
Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja
yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem
pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1. Menurut
Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang
didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa
melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
2. Menurut
Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik
dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi
untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1. Monarki
Absolut
Bentuk pemerintahan
monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada
sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki
Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki
Parlementer
Dalam pemerintahan
parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah
bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang
pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas
nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
1.
Spanyol
2.
Yordania
3.
Arab Saudi
4.
Thailand
5.
Kamboja
6.
Australia
7.
Belgia
8.
Belanda
9.
Denmark
10.
Kanada
11.
Selandia Baru
12.
Portugal
13.
Jepang
14.
Malaysia
15.
Brunei Darussalam
2. Sistem Pemerintahan
Republik
Republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng
artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda
dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah
secara totaliter. ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden,
tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss,
terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara,
dipanggil Bundesrat,
dan di San
Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua
orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme
juga dapat mengarah pada ideologi dari
banyak partai
politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan.
Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan
partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini,
serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain
dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik
dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan
republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh
Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini,
presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan
pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin
kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya
sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Negara yang menganut
sistem pemerintahan republik, antara lain :
1.
Jerman
2.
Republik Rakyat Cina
3.
Republik Cina (Taiwan)
4.
Bangladesh
5.
India
6.
Indonesia
7.
Iran
8.
Irak
9.
Mesir
10.
Myanmar
11.
Pakistan
12.
Singapore
13.
Filipina
14.
Vietnam
15.
Amerika Serikat
4. Pendapat Saya Mengenai Keadaan Pemerintah
Saat ini
Menurut saya Figur Jokowi yang tetap konsisten
memperlihatkan kesederhanaan dan keinginan bekerja sangat efektif memberi citra
positif serta dampak yang baik terhadap kemajuan Negara Repupbik Indonesia.
Dan selama kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pemimpin
Negeri ini sudah banyak perubahan yang mereka lakukan baik di bidang
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Lapangan pekerjaan, dll.
Berikut ini beberapa contoh perubahan yang di
lakukan pemerintah saat ini di berbagai aspek kehidupan :
1. Pemberantasan Narkoba
2. Penegakan Aturan Kelautan RI
3. Pengembangan Infrastruktur Perhubungan
4. Peningkatan
Kualitas Hidupo Masyarakat.
Demikian pendapat saya mengenai keadaan pemerintah saat ini,
meskipun masih terdapat banyak kekurangan di berbagai aspek kehidupan yang
perlu di perbaiki, tetapi secara keseluruhan saya cukup puas dengan
pemerintahan saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar